Selasa, 11 Januari 2011

Tak Blokir Pornografi, BlackBerry Terancam Ditutup

Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring kembali menegaskan agar Research In Motion (RIM) sebagai penyedia layanan BlackBerry di Indonesia untuk segera memblokir konten pornografi.

"Dalam beberapa pekan ini, RIM harus sudah menutup situs konten pornografi atau kalau tidak, kita akan tutup," kata Tifatul seusai melantik para pejabat eselon I Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) di Jakarta, Jumat (7/1/2011).

Menurut dia, penutupan itu akan dilakukan bila RIM tidak mematuhi dan menaati peraturan perundang-undangan yang telah berlaku di Indonesia. Ia juga menyatakan, sejumlah operator pelayanan yang terdapat di Indonesia juga telah diinformasikan mengenai hal itu dan tidak menyatakan keberatannya.

Sebelumnya, Menkominfo juga telah mengancam untuk menutup layanan RIM tersebut pada tanggal 31 Agustus 2010. "Kami sudah memanggil RIM yang sudah bekerja sama dengan enam operator di Indonesia," kata Tifatul di Jakarta, ketika itu.

Ia mengatakan, bila ternyata konten pornografi internet masih dapat diakses melalui BlackBerry, pihaknya akan dengan tegas memberikan teguran kepada pabrikan ponsel pintar tersebut. Pemblokiran situs porno, menurut Menteri, merupakan amanah Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, khususnya Pasal 18 dan 19.

Pasal itu pada intinya mengamanatkan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet. "RIM harus menaati aturan itu, kalau tidak, itu berarti mereka melanggar undang-undang kita," katanya. Sumber : ANT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Ping

Computers Top Blogs Computers Blogs My Ping in TotalPing.com pingoat_9.gif